Pemkot Bandarlampung Lepas 121 PNS Purna Bakti
BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota Bandarlampung pelepasan 121 Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang telah memasuki batas usia pensiun di Aula Semergou.
PNS yang telah memasuki batas usia tersebut Terhitung Mulai (TMT) Maret April dan Mei 2025. Selain itu juga, Pemkot Bandarlampung memberikan bantuan Purna Bhakti Korpri.
Perlu diketahui, 121 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun tersebut yakni 70 orang dari Dinas pendidikan baikan itu Kepala Sekolah dan guru, 42 orang dari Tenaga Struktural dan 9 orang dari tenaga kesehatan.
Dalam hal itu, Walikota bandarlampung, Eva Dwiana yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana mengucapkan terimakasih atas dukungan tenaga dan waktu kesetiaan dalam menyelesaikan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya mewakili Walikota Bandarlampung Bunda Eva yang tidak bisa hadir, saya mengucapkan Terimakasih kepada PNS yang menyelesaikan tugasnya sampai batas waktu pengabdian selesai” Ujar Eka Afriana.
Kemudian, Eka Afriana juga mengatakan bahwa Pemkot juga memberikan bantuan Purna Bhakti yang dimana bantuan tersebut sebagai tanda hormat.
“Kita memberikan bantuan ini diharapkan sebagai tanda hormat kepada mereka yang sudah mengabdi,” tandasnya.