YBIL Minta ke BPN untuk Tidak Terbitkan Sertifikat Lahan Seluas 157 Hektar Berstatus Sengketa
BANDARLAMPUNG– Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) mengajukan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung untuk meminta agar tidak menerbitkan sertifikat atas tanah seluas 157 hektare yang kini berstatus sengketa.
Koordinator Lapangan YBIL, Doni Rochatta menjelaskan bahwa permohonan tersebut dilakukan guna mencegah timbulnya persoalan hukum baru di kemudian hari. Pasalnya, lahan yang berlokasi diJalan pemancar TVRI Lama Kelurahan sumber agung kecamatan kemiling itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri.
“Kami menyampaikan permohonan agar BPN tidak menerbitkan sertifikat atau produk hukum pertanahan apa pun atas nama pihak manapun di lahan tersebut, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Dony Rochatta. Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, sebelumnya Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung juga pernah menyatakan agar penerbitan sertifikat atas lahan tersebut tidak ditindaklanjuti karena masih dalam sengketa. Oleh karena itu, yayasan kembali mengajukan permohonan secara resmi kepada BPN Kota Bandar Lampung.
“Langkah ini untuk menjaga agar tidak ada urusan hukum baru. Kami berharap BPN Bandar Lampung dapat menindaklanjuti permohonan ini sesuai kewenangan,” tambahnya.