Dari 70 SPPG di Bandar Lampung, Baru Satu yang Kantongi Sertifikat Laik Higienis Dinkes

BANDARLAMPUNG – Dari sekitar 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan (Dinkes) mengungkap fakta mengejutkan: baru satu SPPG yang direkomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinkes Muhtadi A. Temenggung, kemarin, mendesak puluhan pengelola lainnya untuk segera memperbaiki aspek kebersihan dapur, air, dan peralatan. “Jika belum memenuhi syarat, kami minta segera diperbaiki,” tegas Muhtadi, menekankan pentingnya standar kesehatan dan keamanan pangan bagi masyarakat.

“Kalau dari hasil pemeriksaan belum memenuhi syarat, kami minta segera diperbaiki. Tapi jika semua sudah sesuai standar, Dinkes akan melakukan disinfeksi dan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Muhtadi, kemarin.

Muhtadi menambahkan, hingga saat ini baru satu SPPG yang memenuhi seluruh standar laik higienis sanitasi, yaitu yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Senang.

“Baru satu yang sudah direkomendasikan untuk penerbitan sertifikat laik higienis sanitasi,” jelasnya.

Dinkes mencatat, saat ini terdapat sekitar 70 SPPG yang beroperasi di Kota Bandar Lampung. Pihaknya terus mendorong seluruh pengelola SPPG untuk segera mengajukan pemeriksaan laik higienis agar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. (Nda)