Wagub Jihan Nurlela Dampingi Menteri Fadli Zon Tinjau Lokasi Balai Kebudayaan
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mendampingi Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau lokasi rencana pembangunan Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung di Jalan Zainal Abidin Pagaralam No. 36, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, pada Jumat siang (21/11/2025).
Menteri Fadli menyatakan bahwa Lampung memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, baik berupa situs sejarah maupun warisan budaya takbenda. Karena itu, diperlukan perhatian khusus agar upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan dapat dilakukan secara lebih terarah. Ia menegaskan pentingnya pembangunan balai khusus untuk Lampung agar pengelolaan kebudayaan tidak lagi bergantung pada daerah lain.
“Kami ingin balai pelestarian ini menjadi pusat penting dalam menjaga, mengembangkan, serta memanfaatkan kekayaan budaya Lampung—mulai dari situs sejarah, seni kontemporer, budaya digital, hingga musik, film, dan seni tradisional,” ujar Fadli Zon.
Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah penerima Dana Indonesiana yang kini mencapai 2.800 pihak di seluruh Indonesia. Melalui keberadaan balai tersebut, Fadli mendorong para seniman, komunitas budaya, sanggar, dan pelaku budaya Lampung untuk lebih aktif memanfaatkan dukungan pendanaan tersebut melalui skema terbuka yang tersedia.
Sebagai informasi, Dana Indonesiana merupakan dana abadi kebudayaan yang dikelola Kementerian Kebudayaan bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang ditujukan untuk mendukung kemajuan kebudayaan melalui berbagai program pembiayaan bagi individu maupun kelompok pelaku budaya.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyambut positif rencana pendirian balai itu. Menurutnya, keberadaan kantor tersebut akan memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pemajuan kebudayaan di Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kolaborasi ini segera diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk pemetaan potensi budaya serta pendampingan bagi komunitas budaya di tingkat kabupaten/kota.