Pendidikan Paket C Solusi Belajar Lampaui Keterbatasan
LAMPUNG – Pemerintah terus mendorong masyarakat menyelesaikan pendidikan melalui program kesetaraan Paket A, B, dan C. Layanan pendidikan nonformal ini menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki ijazah SD, SMP, atau SMA agar tetap bisa melanjutkan pendidikan, Rabu (26/11/25).
Kabid PAUD dan Dikmas, Lisa Kurniawati, menjelaskan bahwa tata cara penerimaan peserta didik pendidikan kesetaraan kini mengikuti aturan baru. Jika sebelumnya peserta Paket C dapat langsung mengikuti ujian tanpa proses belajar, kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.
“Sekarang tidak bisa langsung ikut ujian. Peserta wajib mengikuti proses pembelajaran selama tiga tahun untuk Paket C,” ujar Lisa.
Ia menambahkan bahwa calon peserta Paket C harus membuktikan kelulusan jenjang sebelumnya, yaitu Paket B atau SMP.
“Jika pernah bersekolah, unggah ijazah melalui laman verifikasi. Bila belum pernah sama sekali, harus mulai dari pendidikan dasar,” jelasnya.
Lisa menegaskan bahwa pendidikan nonformal terbuka bagi siapa saja. Meski masa pendaftaran reguler telah lewat, masyarakat tetap bisa mendaftar kapan pun.
“Sekolah paket ini merupakan kesempatan bagi seluruh warga. Pendaftaran tidak pernah ditutup.”
Pembelajaran Fleksibel
Mengacu pada ketentuan Kemendiknas, proses belajar pada pendidikan kesetaraan dilakukan secara mandiri, melalui sesi tutorial, dan pertemuan tatap muka. Penyelenggaraan disesuaikan oleh masing-masing lembaga seperti SKB maupun PKBM.
Persyaratan Pendaftaran
* Paket A (setara SD): KK, KTP orang tua, akta kelahiran
* Paket B (setara SMP): Ijazah sebelumnya, rapor, usia minimal 15 tahun
* Paket C (setara SMA): Ijazah Paket B/SMP dan memenuhi batas usia pendidikan formal
Selain itu, lembaga pendidikan nonformal juga menyediakan layanan PAUD seperti FOBER, SPS, dan TPA.
Biaya pendaftaran dan operasional berbeda-beda sesuai ketentuan masing-masing SKB atau PKBM. Untuk SKB sebagai lembaga pemerintah, biaya mengikuti aturan resmi yang berlaku.
Lisa memastikan bahwa ijazah Paket A, B, dan C sah dan dapat digunakan untuk mendaftar perguruan tinggi maupun melamar pekerjaan. Ia menambahkan bahwa pihaknya memastikan administrasi dan kegiatan belajar berjalan sesuai ketentuan.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup penjelasannya, Lisa mengajak warga Bandar Lampung:
“Bagi masyarakat yang belum memiliki ijazah SD, SMP, atau SMA, silakan mengikuti pendidikan kesetaraan. Ini kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan meski sudah tidak lagi berada pada usia sekolah formal.”
Program ini diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat dan membuka peluang yang lebih luas untuk masa depan yang lebih baik.