JKEL Minta Pemerintah Evaluasi Dugaan Alih Kelola 70 Persen Zona Pemanfaatan Way Kambas

Bandar Lampung — Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan peninjauan ulang terkait dugaan pengalihan pengelolaan sekitar 70 persen zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada pihak asing. Mereka menilai proses perubahan zonasi dilakukan tanpa transparansi serta minim melibatkan organisasi lingkungan dan masyarakat lokal.

“Kami menemukan indikasi adanya perubahan zonasi yang tidak terbuka. Skema kerja sama yang disusun berpotensi menyerupai penguasaan ruang,” ujar Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi, Jumat (12/12/2025).

JKEL meminta Gubernur Lampung, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur segera melakukan kajian ulang serta audit independen terhadap seluruh dokumen kerja sama dan proses perubahan zonasi. Mereka juga mendesak agar dugaan keterlibatan pejabat balai sebelumnya ditelusuri.

Menurut Almuhery, temuan lapangan menunjukkan sekitar 70 persen wilayah di zona pemanfaatan diduga telah dialihkan kepada investor asing. Pola kerja sama tersebut dikhawatirkan mengurangi ruang gerak satwa liar dan mengganggu fungsi ekologis kawasan konservasi.

Ia juga menyoroti bahwa konsultasi publik yang digelar Balai TNWK pada 2025 di Hotel Emersia, Bandarlampung tidak menghadirkan NGO lingkungan dari Lampung, akademisi, media, maupun masyarakat sekitar. Padahal, keterlibatan publik sangat penting untuk mencegah konflik sosial dan menjaga kualitas ekosistem.

“Karena itu, kami meminta Gubernur dan Sekdaprov Lampung mengkaji ulang perubahan zona pemanfaatan TNWK. Secara hukum, taman nasional merupakan aset negara yang tidak boleh dipindahtangankan,” tegasnya.

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, juga mengingatkan agar mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga diawasi ketat agar tidak berubah menjadi bentuk pengambilalihan ruang konservasi.

“Kerja sama memang dimungkinkan, tetapi tidak boleh sampai mengarah pada penguasaan area taman nasional. Jika benar mencapai 70 persen, itu sinyal bahaya,” ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, Balai TNWK belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan perubahan zonasi atau alih kelola yang disoroti. Upaya konfirmasi dari redaksi pun belum mendapat tanggapan.

JKEL menyebut kegiatan konsultasi publik perubahan zonasi hanya dihadiri pejabat KLHK, Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, dan unsur Forkopimda, tanpa melibatkan organisasi lingkungan di daerah.

“Seharusnya kami diberikan ruang untuk menyampaikan masukan berdasarkan kajian ilmiah agar fungsi kawasan tetap terjaga melalui prinsip co-management,” kata Almuhery.

Ia menekankan bahwa perubahan karakter ekosistem, mulai dari pergeseran vegetasi hingga akses masyarakat, harus dipertimbangkan sebelum melakukan pembaruan zonasi.

TNWK adalah habitat penting bagi satwa langka seperti gajah sumatera, badak sumatera, harimau sumatera, dan spesies endemik lainnya. Setiap perubahan zonasi dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekosistem tersebut.

“Konservasi bukan hanya menjaga satwa, tetapi juga ruang hidupnya. Perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang matang dapat merusak integritas ekosistem Way Kambas,” lanjut Almuhery.

JKEL menegaskan bahwa temuan mereka diperoleh melalui pemantauan lapangan, telaah dokumen zonasi, serta wawancara dengan masyarakat. Mereka meminta pemerintah membuka seluruh dokumen rencana pemanfaatan ruang agar informasi tidak simpang siur.

“Kami mengingatkan negara agar tetap memegang teguh mandat perlindungan kawasan konservasi. Kepentingan investasi tidak boleh menggeser tujuan utama konservasi,” tutupnya.