Jelang Nataru Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

BANDARLAMPUNG – Jelang Natal dan Tahun Baru Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan pada Sarana Pasar Tradisional dan modern di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Lampung. Rabu (17/12/2025).

‎Intensifikasi pengawasan pangan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh BPOM untuk memastikan produk pangan aman, terutama menjelang hari besar seperti Ramadan dan Nataru (Natal dan Tahun Baru).


‎Kepala Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bagus Heri menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan dibeberapa sarana pasar tradisional dan modern. Pengawasan tersebut di mulai dari 28 November 2025 hingga 2 Januari 2026.

‎”Intesifikasi pengawasan terhadap olahan  pangan ini sudah dilaksanakan dari 28 November sampai 2 Januari 2026. Kami telah melakukan pengawasan di 14 Sarana dan yang menjadi target adalah pangan olahan,” Ujar Bagus.

‎Kemudian Bagus mengatakan, ada 6 jumlah distributor dan 8 supermarket hingga 2 pasar tradisional yang telah dilakukan pengawasan.

‎”Dari 14 Sarana yang telah kami lakukan pengawasan, ada tingkat distributor 6, supermarket 8 pasar tradisional ada 2 sarana total ada 16, meliputi kota Bandarlampung, metro, Lampung Selatan, Lampung tengah dan Pringsewu.”

‎Bagus juga menambahkan, dari hasil pengawasan tersebut pihaknya telah. mendapatkan beberapa temuan makanan yang tidak layak konsumsi (Kadaluarsa) kegiatan pengawasan ini.

‎”Hasil pengawasan terhadap 16 sarana tersebut ada beberapa temuan, 11 item,
‎Dengan 103 pcs, kadaluarsa ada item 4 dengan 31 pcs, rusak 1 item 2 pcs. jadi untuk temuan total 125 item dari Lima Kabupaten/kota yang sudah kita lakukan pengawasan.” kata dia.

‎Ia juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terkait temuan tersebut dan akan memberikan surat teguran.

‎”Tindaklanjut terhadap hasil temuan, kamu akan memberikan pembinaan dan surat teguran terhadap ritel,” pungkasnya.