Drama Map Penutup Wajah, Arinal Djunaidi Akhirnya “Buka Suara” di Kejati Lampung Soal Korupsi Rp271 Miliar!
BANDAR LAMPUNG – Setelah tiga kali absen, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (18/12/2025). Kedatangannya ini berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 miliar.
Pantauan di lokasi, Arinal tampak keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan upaya menghindari sorot kamera media, bahkan sempat menutupi wajahnya menggunakan map. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, ia menampik bahwa kedatangannya merupakan pemeriksaan mendalam.

“Bukan pemeriksaan, saya meneruskan laporan atau data-data yang belum lengkap,” dalih Arinal singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Namun, keterangan berbeda datang dari pihak Kejaksaan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa Arinal hadir dalam kapasitas sebagai saksi dan telah menjawab puluhan pertanyaan dari tim penyidik.
“Pada hari ini saudara ARD memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana PI 10 persen. Pemeriksaan dilakukan siang hari dan telah selesai dengan sekitar dua puluh lebih pertanyaan,” jelas Armen.
Terkait ketidakhadirannya pada tiga panggilan sebelumnya, kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, memberikan klarifikasi. Ia menyebut kliennya sedang menjalani perawatan medis di Jakarta.
“Beliau kan di Jakarta sakit, jadi beliau menjalani pemeriksaan jantung karena mengeluh sakit. Tapi Alhamdulillah tidak ada yang berat,” ungkap Ana saat mendampingi kliennya masuk ke dalam mobil.
Sebagai informasi, kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya ini telah menyeret tiga nama sebagai tersangka, yakni Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo. Skandal ini menjadi perhatian publik Lampung karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Untuk perkembangan informasi hukum terkini di wilayah Lampung, masyarakat dapat memantau melalui laman resmi Kejaksaan Tinggi Lampung. (sup)