Status Kasus Naik Penyidikan, Polda Lampung Serius Usut Dugaan Pembalakan Liar di Pesisir Barat!

BANDAR LAMPUNG – Perburuan pelaku pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat memasuki babak baru yang lebih serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung secara resmi menaikkan penanganan kasus penemuan kayu ilegal ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan keterangan ahli yang mengindikasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut, meski lokasi kejadian dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers di lapangan Polda Lampung pada Rabu (07/01/2026).

Kenaikan status perkara dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan 18 saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan saksi ahli kehutanan dari perguruan tinggi di Pulau Jawa, serta pelaksanaan gelar perkara.

“Berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, hasil pengecekan TKP, serta rangkaian penyelidikan lainnya, melalui gelar perkara disepakati bahwa dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Dery.

Meskipun hasil pemeriksaan memastikan lokasi penemuan kayu tidak berada di kawasan hutan, melainkan masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL), unsur pidana dalam aktivitas tersebut tetap ditemukan.

Saat ini, penyidik masih terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana pembalakan liar tersebut.(sup)