Batas Waktu 10 Januari 2026: Siap-siap Izin Usaha Dicabut Permanen Jika Abaikan Laporan Investasi (LKPM)
BANDAR LAMPUNG – Pelaku usaha di Kota Bandar Lampung dihadapkan pada tenggat waktu krusial awal Januari 2026. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengultimatum sanksi administratif tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin selamanya, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepatuhan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Kepala DPMPTSP, Febriana, menjelaskan bahwa sanksi berlaku progresif jika pelaku usaha mangkir dari kewajiban ini secara berturut-turut.
“Sanksi dimulai dari Teguran 1. Kalau tidak mengindahkan, kita berikan Teguran ke-2. Jika masih tidak diindahkan, kita berikan Teguran ke-3, yakni pencabutan izin sementara. Sanksi yang terakhir kita berikan Teguran ke-4, yakni pencabutan izin selamanya,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Febriana merinci beberapa kondisi yang dapat memicu sanksi administratif, antara lain:
Tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut.
Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut.
Menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut pada tahap pelaporan LKPM tahap konstruksi.
Periode penyampaian LKPM Triwulan IV dan Semester II tahun 2025 adalah pada tanggal 1 hingga 10 Januari 2026.(nda)