Waspada! Komnas PA Catat 62 Kasus Anak di Bandar Lampung Sepanjang 2025, Bullying dan TPPO Jadi Sorotan
BANDAR LAMPUNG – Data miris terkait perlindungan anak di Kota Bandar Lampung terkuak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung merilis catatan sebanyak 62 kasus terkait anak sepanjang tahun 2025. Angka ini mencakup berbagai spektrum permasalahan, mulai dari kekerasan fisik hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menuntut kewaspadaan kolektif masyarakat dan pemerintah di tahun-tahun mendatang.
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi, menjelaskan rincian kasus yang ditangani melalui penerimaan laporan dan penanganan selama satu tahun terakhir.
Rincian Kasus Anak Tahun 2025 (Total 62 Kasus):
Sengketa anak: 18 kasus
Pendidikan: 15 kasus
Kenakalan remaja: 6 kasus
Anak bermasalah dengan hukum (ABH): 5 kasus
Bullying: 5 kasus
Penelantaran anak: 3 kasus
Kekerasan fisik: 3 kasus
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO): 3 kasus (termasuk adopsi bayi ilegal)
Pekerja anak: 2 kasus
Pencabulan: 2 kasus
Ahmad menyoroti kasus kenakalan remaja yang jumlahnya stagnan di angka 6 kasus sejak tahun 2024. Meski tidak meningkat, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan masif terhadap tawuran pelajar, perkelahian, dan geng motor yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, kasus bullying juga menjadi perhatian serius. Komnas PA berharap upaya pencegahan dapat dilakukan secara optimal melalui langkah-langkah preventif, seperti pembentukan satuan tugas (satgas) di lingkungan sekolah serta penerapan aturan dan sanksi sekolah yang lebih ketat.
“Dengan adanya satgas dan aturan yang tegas di sekolah-sekolah, kasus bullying diharapkan bisa dicegah dan dikendalikan dengan baik,” ujarnya.
Kasus TPPO, yang mencakup perdagangan anak untuk dijadikan pekerja seks dan praktik adopsi bayi ilegal, juga menjadi kewaspadaan bersama agar tidak kembali terjadi di Kota Bandar Lampung.(nda)