Korupsi Proyek Air Minum Pesawaran: Mantan Bupati dan Kadis PUPR Digiring ke Jaksa dengan Tangan Diborgol
BANDAR LAMPUNG- korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri dan tiga rekanan swasta digiring petugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan tangan diborgol untuk menjalani pelimpahan tahap II kemarin..

Mengenakan rompi tahanan merah, kelima tersangka resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Skandal ini berpusat pada penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk penyediaan air minum bagi masyarakat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyimpangan bermula saat proyek tersebut dialihkan secara sepihak dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR. Perubahan rencana kegiatan yang tidak sesuai persetujuan Kementerian PUPR ini mengakibatkan output proyek tidak tercapai dan merugikan keuangan negara.
“Pelimpahan ini dilakukan agar perkara dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” ujar Armen. Para tersangka kini terancam hukuman berat di bawah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Saat ini, kelima tersangka telah menjalani penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga persidangan dimulai.(sup)