Awas Izin Dicabut! DPMPTSP Bandar Lampung Ultimatum Pelaku Usaha Segera Lapor LKPM 2025

BANDAR LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode akhir 2025. Pengusaha yang lalai memenuhi kewajiban hingga batas waktu Januari 2026 ini terancam sanksi administratif berat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

 

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Sanksi akan diberlakukan secara bertahap dan sistematis bagi pelaku usaha yang membandel:

 

1. Teguran Tertulis: Diberikan pada tahap awal ketidakpatuhan.

2. Pencabutan Izin Sementara: Jika teguran sebelumnya tidak diindahkan.

3. Pencabutan Izin Permanen: Sanksi final bagi pelaku usaha yang tetap mengabaikan kewajiban.

 

Febriana merinci, sanksi ini menyasar pelaku usaha yang tidak melapor selama dua periode berturut-turut atau yang tidak menunjukkan tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut.

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif,” ujarnya,

 

Adapun periode pelaporan untuk Triwulan IV dan Semester II tahun 2025 telah ditetapkan pada rentang 1–10 Januari 2026. Para pelaku usaha diimbau segera melakukan sinkronisasi data melalui sistem OSS guna menghindari pemblokiran akun dan sanksi operasional lainnya.

“Apabila tetap tidak dipatuhi, kami berikan teguran ketiga berupa pencabutan izin sementara. Sanksi terakhir adalah teguran keempat, yakni pencabutan izin permanen,” tandasnya. (Nda)