Kabar Kurang Sedap bagi Buruh di Bandar Lampung: 65 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Disnaker Upayakan Jalur Damai
BANDAR LAMPUNG – Dinamika dunia kerja di Kota Bandar Lampung sepanjang tahun 2025 diwarnai oleh puluhan kasus perselisihan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat sedikitnya 65 pekerja di Kota Tapis Berseri harus menelan pil pahit akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan data yang dirilis Bidang Hubungan Industrial, terdapat total 45 kasus perselisihan antara perusahaan dan karyawan yang masuk dalam catatan Disnaker selama setahun terakhir.
Mayoritas Memilih Jalan Tengah
Meskipun angka PHK cukup signifikan, upaya mediasi yang dilakukan Disnaker membuahkan hasil positif. Dari 45 kasus yang masuk, sebanyak 31 kasus berhasil diselesaikan lewat jalur kekeluargaan atau Perjanjian Bersama (PB).
“Kami selalu mengedepankan musyawarah. Melalui PB, hak-hak pekerja dan kewajiban pengusaha bisa diselesaikan dengan adil tanpa harus berlarut-larut,” ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, Rabu (21/1/2026).
Sisanya Berlanjut ke Meja Hijau
Namun, tidak semua perselisihan berakhir dengan jabat tangan. Sebanyak 12 kasus terpaksa dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) karena kedua belah pihak gagal mencapai titik temu. Sementara itu, hingga awal 2026 ini, masih ada 2 kasus yang sedang dalam proses penanganan intensif di kantor dinas.
Pesan untuk Pekerja dan Pengusaha
Disnaker mengimbau agar setiap perusahaan di Bandar Lampung tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir. Bagi para pekerja yang mengalami sengketa industri, Disnaker membuka pintu selebar-lebarnya untuk memberikan fasilitasi pendampingan dan mediasi.(nda)