Perluasan Wilayah: 8 Desa di Jati Agung Resmi Setuju Bergabung ke Kota Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG – Peta administratif Provinsi Lampung segera berubah. Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah menyatakan persetujuan resmi untuk bergabung ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung melalui skema penyesuaian daerah per Jumat (23/1/2026).
Luas wilayah yang akan diintegrasikan mencapai kurang lebih 8.000 hektare, mencakup desa-desa berikut:
Desa Purwotani
Desa Margorejo
Desa Sinarezeki
Desa Margomulyo
Desa Margodadi
Desa Gedung Agung
Desa Gedung Harapan
Desa Banjaragung
Langkah Strategis Menuju Kota Baru
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah krusial untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan ke kawasan Kota Baru.
“Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah,” ujar Binarti di Kantor Gubernur Lampung.
Kemudahan Administrasi bagi Warga
Pemerintah Provinsi Lampung menjamin bahwa peralihan ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Tim percepatan telah dibentuk untuk menangani dua isu utama:
Administrasi Kependudukan: Perubahan KTP dan KK akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus dari Dinas Dukcapil.
Administrasi Pertanahan, Koordinasi intensif dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penyesuaian dokumen lahan.
Selain delapan desa tersebut, wilayah lain seperti Desa Way Huwi dilaporkan sedang dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan menyusul dalam proses penyesuaian serupa.
Pemerintah berharap integrasi ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan layanan publik, seiring dengan berkembangnya Bandar Lampung sebagai kota metropolitan pendukung kawasan strategis nasional. (Nda)