Disebut Rugikan Negara Rp268,7 Miliar, Status Hukum Arinal Jadi Teka-Teki

Pandawanews.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nama mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, beberapa kali disebut. Ia tercatat dalam rentang waktu April 2019 hingga Desember 2025 dan disebut turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp268,7 miliar.

Namun, meski namanya tercantum dalam konstruksi perkara, Arinal tidak duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut. Saat ini, yang menjalani proses hukum adalah tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris).

Sorotan kian menguat karena sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset milik Arinal senilai Rp38.588.545.675 pada awal September 2025. Barang sitaan tersebut meliputi uang tunai, logam mulia, deposito, serta 29 sertifikat tanah.

Menariknya, daftar aset tersebut tidak tercantum dalam uraian dakwaan yang dibacakan di persidangan. Padahal, penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi lazimnya berkaitan erat dengan upaya pembuktian maupun pemulihan kerugian negara.

Selain itu, nilai aset yang disita juga melampaui total kekayaan Arinal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 yang tercatat sebesar Rp28,6 miliar. Selisih ini turut memunculkan pertanyaan mengenai sumber dan status hukum harta tersebut.

Ketiadaan kejelasan mengenai posisi hukum Arinal di satu sisi disebut dalam dakwaan, di sisi lain tidak menjadi terdakwa menjadi perhatian publik. Demikian pula dengan status dan kelanjutan barang sitaan yang hingga kini belum terurai secara eksplisit dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan dirilis agar terbuka. Silakan teman-teman memonitor proses persidangannya,” ujar Armen, Senin (19/1/2026).

Persidangan perkara ini pun diperkirakan masih akan mengungkap fakta-fakta lanjutan, termasuk kemungkinan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan.