Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Residivis di Pringsewu Gadaikan Motor Pinjaman

Pandawanews.com – Seorang pemuda berinisial IN (27) alias Panjul, warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik orang lain. Motif tindakan tersebut disebut dipicu kecanduan judi online dan narkoba.

Kasus ini bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban berinisial AS (35). Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Belakangan diketahui, motor itu telah digadaikan oleh tersangka seharga Rp2,5 juta.

“Uang hasil gadai habis digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, Selasa (10/2/2026).

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Panjul di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat dua kali terlibat perkara penggelapan dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2025.

Alih-alih jera, kebiasaan berjudi online dan penyalahgunaan narkoba diduga kembali mendorongnya melakukan tindak pidana. Kepolisian menilai kasus ini menjadi contoh bagaimana perilaku adiktif dapat berujung pada kejahatan berulang.

Saat ini, IN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, serta menjauhi praktik judi online dan penyalahgunaan narkoba yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.