Satresnarkoba Polres Metro Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Pandawanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu, Kamis (12/2/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D.A. (25), warga Metro Pusat, dan A.M. (28), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Musang I, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka D.A., petugas menemukan satu kotak rokok kaleng merek “DJI SAM SOE” yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan. Di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berbagai ukuran. Total berat kotor keseluruhan mencapai beberapa gram.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip bekas pakai, korek api gas, pipet plastik, timbangan digital, dua batang kaca pirex, serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang disimpan di bawah meja ruang tamu.

Tak hanya itu, dari kamar milik tersangka A.M., polisi juga menemukan satu tas selempang warna hitam berisi satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu serta empat butir tablet yang diduga obat jenis Tramadol.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari beberapa paket plastik klip ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor bervariasi, mulai dari ±0,20 gram hingga ±2,1 gram.

Dua anggota Polri yang turut menjadi saksi dalam pengungkapan tersebut yakni I.W.W.P.S. dan F.G.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Metro. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Metro juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Kota Metro yang bersih dari narkoba.