Hormati Ramadan 1447 H, Pemkot Bandar Lampung Instruksikan Hiburan Malam Tutup Total!
BANDAR LAMPUNG – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi memperketat aturan operasional tempat usaha di wilayahnya. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, seluruh tempat hiburan malam diinstruksikan untuk berhenti beroperasi sementara.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor B/99/500 i3.1/111.20/ 2026 tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan kepariwisataan selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil demi menjamin kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Suasana Kondusif Menjadi Prioritas
Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Adiansyah, menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan kebijakan rutin tahunan untuk menjaga harmoni di Kota Tapis Berseri.
”Tujuannya jelas, agar suasana kota tetap tertib, nyaman, dan kondusif. Kami ingin memastikan saudara-saudara kita yang beribadah dapat menjalankannya dengan tenang tanpa gangguan kebisingan dari tempat hiburan,” ujar Adiansyah pada Kamis (19/2/2026).
Poin Penting Aturan Ramadan 2026:
- Hiburan Malam & Biliar: Wajib tutup total. Ini mencakup diskotik, kelab malam, bar, dan sejenisnya.
- Restoran & Rumah Makan: Tetap boleh buka, namun wajib menggunakan tirai. Pengelola diminta tidak memamerkan aktivitas makan secara terbuka di siang hari sebagai bentuk toleransi.
- Pengecualian Atlet: Khusus rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet, operasional tetap diizinkan dengan syarat mengantongi rekomendasi resmi dari POBSI.
Pengawasan Ketat di Lapangan
Pemkot tidak main-main dengan aturan ini. Tim gabungan akan melakukan evaluasi dan pemantauan berkala. Jika ditemukan rumah biliar yang menyalahgunakan izin (mengaku untuk latihan atlet padahal untuk umum), maka pemerintah akan menindak tegas dan mencabut izin khususnya.
Penandatanganan surat edaran ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Bandar Lampung, menandakan instruksi ini berlaku efektif sejak memasuki awal Ramadan mendatang.(nda)