Penataan Parkir di BRI Raden Intan Diminta Segera Diselesaikan
BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, memaparkan hasil hearing dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait persoalan parkir di Jalan Raden Intan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, (27-02-2026).
Agus menegaskan bahwa masalah parkir menjadi perhatian serius DPRD. Ia menilai, pesatnya pembangunan gedung, hotel, dan pusat usaha di Kota Bandar Lampung harus diimbangi dengan penyediaan lahan parkir yang memadai.
“Kami sudah beberapa kali membahas tata kelola parkir bersama Dishub, termasuk kontribusinya terhadap PAD. Ini menjadi fokus kami. Pembangunan yang cepat harus diikuti ketersediaan parkir yang cukup,” ujar Agus.
Ia mengungkapkan, Komisi III menerima laporan dari Forum Masyarakat Rawasubur, Enggal, mengenai penggunaan badan jalan sebagai area parkir, terutama di jalur arteri Jalan Raden Intan. Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Kamboja yang dinilai cukup rawan karena terdapat rel dan area pemakaman di sekitarnya.
“Ini jalur vital. Jika terjadi penumpukan kendaraan di kawasan yang sempit, tentu berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan membahayakan,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi III juga menyoroti penggunaan lahan parkir di Hotel Amalia yang disewa untuk kebutuhan parkir karyawan dan aktivitas di kantor BRI Raden Intan.
Regional Bisnis Support BRI, Arief Amiruddin, menjelaskan bahwa penyewaan lahan tersebut dilakukan oleh koperasi karyawan sebagai pihak ketiga.
“Yang menyewa adalah koperasi secara individu. Koperasi hanya memfasilitasi karyawan yang ingin parkir dekat kantor. Tidak ada hubungan langsung dengan perusahaan,” jelas Arief.
Ia menambahkan, tidak terdapat kontrak antara BRI dengan pengelola lahan parkir tersebut. “Kontraknya bukan dengan BRI, melainkan koperasi karyawan yang berdiri sendiri sebagai pihak ketiga,” katanya.
Namun, langkah penyewaan lahan itu mendapat kritik dari anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi. Ia menilai kebijakan tersebut bukan solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Menyewa lahan parkir bukan solusi, malah bisa memunculkan masalah baru. Sewa parkir itu 1.000 persen salah,” tegas Yuhadi.
Menurutnya, sebagai gedung layanan publik yang berada di jalur arteri dan kawasan padat, BRI semestinya memiliki fasilitas parkir sendiri yang memadai, bukan bergantung pada skema sewa pihak ketiga.
Komisi III pun mendorong BRI menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk opsi pembelian lahan untuk dijadikan area parkir permanen. Untuk jangka pendek, BRI diminta memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di badan jalan.
“Jika lahannya memungkinkan untuk dibeli dan ditata menjadi area parkir, itu bentuk iktikad baik yang kami harapkan. Ini juga menjadi imbauan bagi gedung, bangunan, dan hotel lain agar persoalan parkir benar-benar diperhatikan,” tutup Agus.
DPRD berharap langkah konkret segera direalisasikan agar persoalan parkir di jalur arteri tersebut tidak kembali menimbulkan keresahan masyarakat.