Wali Kota Eva Dwiana Gratiskan PBB: Kebijakan Pro-Rakyat yang Ringankan Beban Ekonomi Warga Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana kembali menorehkan kebijakan monumental yang berpihak sepenuhnya kepada rakyat kecil. Pada tahun anggaran 2026, Pemkot resmi meluncurkan program pembebasan dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai langkah nyata dalam menjaga kesejahteraan warga.
Kebijakan strategis ini merupakan wujud empati dan kasih sayang Wali Kota Eva Dwiana terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir memberikan solusi di tengah tantangan ekonomi global.
Melalui instruksi langsung Wali Kota, Pemkot Bandar Lampung secara resmi menghapus kewajiban bayar bagi warga dengan nilai pajak tertentu. Plh. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yusnadi Ferianto, merinci skema keringanan yang sangat menguntungkan warga tersebut:
Gratis (Potongan 100%): Untuk nilai pajak Rp0 hingga Rp150.000.
Diskon 50%: Untuk nilai pajak Rp150.001 hingga Rp300.000.
Diskon 30%: Untuk nilai pajak Rp300.001 hingga Rp500.000.
“Ibu Wali Kota ingin memastikan tidak ada warga yang merasa terbebani oleh urusan pajak. Kebijakan ini murni bertujuan untuk menjaga daya beli dan menekan beban hidup masyarakat secara langsung,” tegas Yusnadi, kemarin.
Meski memberikan relaksasi pajak yang besar bagi warga, Pemkot Bandar Lampung tetap optimis mampu menggerakkan roda pembangunan melalui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp940 miliar. Strateginya pun cerdas: fokus pendapatan digeser ke sektor komersial seperti pajak hotel, restoran, reklame, dan BPHTB yang ditargetkan mencapai Rp160 miliar.
Dengan cara ini, Pemkot berhasil menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur kota dengan perlindungan ekonomi terhadap rakyat kelas menengah ke bawah.
Tidak hanya memberikan diskon besar-besaran, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan revolusi layanan agar semakin praktis dan efisien. Di bawah arahan Wali Kota, aparatur mulai dari Camat, Lurah, hingga Ketua RT kini bergerak aktif ke lapangan untuk mengedukasi warga mengenai kemudahan pembayaran digital.
Kini, warga Bandar Lampung tidak perlu lagi mengantre lama di kantor dinas. Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui:
Gerai ritel modern (Indomaret & Alfamart).
Scan QRIS yang praktis.
Pengecekan mandiri via kanal digital resmi.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa menjalankan kewajiban pajak kini jauh lebih praktis, efisien, dan tanpa hambatan,” pungkas Yusnadi.
Dengan sinergi yang kuat antara kebijakan pro-rakyat dan kemudahan teknologi, Bandar Lampung semakin mantap melangkah sebagai kota yang modern dan sejahtera.
Menggunakan frasa seperti “Kasih sayang Wali Kota”, “Kebijakan monumental”, dan “Berpihak sepenuhnya kepada rakyat kecil”.
Fokus pada Solusi: Menempatkan diskon pajak sebagai “hadiah” atau “kabar gembira”, bukan sekadar perubahan regulasi.
Menonjolkan Modernitas: Menggambarkan perubahan cara bayar sebagai “revolusi layanan” yang efisien.
Penyampaian Target PAD: Target PAD yang besar dicitrakan sebagai modal “pembangunan kota”, bukan beban bagi warga, karena dialihkan ke sektor komersial (hotel/restoran).(nda)