Banjir Bandar Lampung Bukan Sekadar Hujan: Akademisi Unila Sentil Tata Kelola Sungai dan Sinergi Pusat-Daerah
Bandar Lampung – Banjir yang melumpuhkan sejumlah titik di Bandar Lampung pada Jumat (6/3) memicu reaksi keras dari kalangan akademisi. Persoalan ini dinilai bukan sekadar faktor alam, melainkan cermin dari kebijakan publik yang dianggap masih “anak tirikan” isu lingkungan.
Dedi Hermawan, akademisi dari Universitas Lampung (Unila), menyoroti bahwa banjir yang terus berulang adalah bukti nyata bahwa pengelolaan lingkungan belum menjadi prioritas utama dalam pembangunan.
Menurut Dedi, menyalahkan tingginya curah hujan adalah cara pandang yang terlalu sempit. Ia membedah bahwa ada “dosa kolektif” yang menyertai setiap genangan air di rumah warga.
“Banjir ini akumulasi dari deforestasi, perilaku masyarakat, hingga tata kota yang belum optimal. Jika tidak dibenahi total, tahun 2027 Bandar Lampung bisa makin ‘tenggelam’,” tegas Dedi.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah kewenangan pengelolaan sungai. Dedi menilai, meski Pemkot Bandar Lampung sudah berjibaku memperbaiki drainase lingkungan, upaya itu akan sia-sia jika sungai-sungai besar yang melintasi kota meluap.
Masalah Utama: Sedimentasi (pendangkalan) dan penyempitan alur sungai besar.
Kewenangan: Sungai-sungai ini berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai.
Solusi: Normalisasi sungai, pengerukan lumpur secara rutin, dan penguatan tanggul harus dilakukan secara masif oleh pihak balai, bukan hanya dibebankan ke pemerintah kota.
Dedi mendesak adanya koreksi total terhadap regulasi, anggaran, hingga perizinan tata ruang. Ia menekankan bahwa penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara parsial ata “setengah hati”.
Rekomendasi Strategis dari Akademisi yakni Sinergi Hulu-Hilir: Koordinasi antara pemerintah pusat (Balai Sungai) dan Pemkot harus diperkuat, jangan jalan sendiri-sendiri.
Gerakan Penyelamatan Lingkungan: Jadikan isu banjir sebagai agenda besar dalam kebijakan publik, bukan sekadar respons darurat saat air naik.
Evaluasi Izin Pembangunan: Meninjau kembali tata ruang yang berdampak pada berkurangnya daerah resapan air.(nda)