Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Didakwa Rugikan Negara Rp7,02 Miliar ‎

‎Bandar Lampung — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Selasa (10/3/2026).

‎Dalam perkara tersebut, Dendi didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Zainal Fikri, Adal Linardo, Syahril Ansyori, serta Syahril.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung menilai kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp8,2 miliar.

‎Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebelumnya mengajukan anggaran DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar. Namun setelah proses verifikasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyetujui anggaran sebesar Rp8,2 miliar untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.

‎Jaksa Endang Supriyadi mengungkapkan, saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi diduga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR saat itu, Zainal Fikri, untuk meminta fee proyek kepada para penyedia barang dan jasa sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran.

‎Dari besaran fee tersebut, jaksa menyebut pembagiannya telah ditetapkan, yakni 15 persen untuk Dendi Ramadhona dan 5 persen sisanya digunakan untuk operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (Pokja).

‎Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Beberapa item pekerjaan disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak, di antaranya tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di masing-masing desa lokasi proyek.

‎Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp7,02 miliar berdasarkan hasil audit.

‎Atas kasus tersebut, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga dakwaan berbeda. Pada dakwaan pertama, ia diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.