Kabar Gembira Pekerja! Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR: Perusahaan Wajib Bayar H-7!

BANDAR LAMPUNG – Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mulai “pasang mata” untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi. Sebagai langkah nyata, Disnaker resmi mengaktifkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beroperasi hingga H-1 Lebaran.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Hardiansyah, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Bandar Lampung wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Aturan ini merujuk langsung pada instruksi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat H-7. Kami sudah menyiagakan tim melalui Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengawal kepatuhan ini,” ujar Hardiansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3).

Meski hingga saat ini posko mencatat belum ada laporan masuk dari pekerja, Disnaker memastikan timnya tidak akan kendor. Posko pengaduan yang sudah dibuka sejak Sabtu lalu ini tetap bersiaga penuh hingga tanggal 20 Maret 2026 atau sehari sebelum Lebaran.

“Sampai hari ini memang belum ada pengaduan yang masuk. Namun, kami tetap dalam posisi siap siaga merespons setiap aduan hingga mendekati hari raya,” tambahnya.

Disnaker Kota Bandar Lampung juga tidak main-main dalam menangani pelanggaran. Jika ditemukan perusahaan yang membandel atau ada laporan masuk hingga H-1, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan diteruskan ke tim pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk tindakan lebih lanjut sesuai wewenang mereka,” pungkas Hardiansyah.

Langkah ini diharapkan menjadi jaminan bagi para buruh dan karyawan di Kota Tapis Berseri agar dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang bersama keluarga.(nda)