image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Aroma pelanggaran serius menyeruak di kawasan Perumahan Arana Residence, Kecamatan Sukabumi. Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran setelah muncul laporan warga mengenai raibnya aliran sungai sepanjang 200 meter yang diduga sengaja ditimbun secara ilegal untuk kepentingan proyek pengembang.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lokasi dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan. Langkah ini diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (9/4/2026), meski pihak pengembang mangkir dari panggilan tersebut.

“Penimbunan sungai ini bukan masalah sepele. Dampak jangka panjangnya adalah banjir yang merugikan warga. Kami akan perketat pengawasan terhadap pengembang nakal dan menertibkan bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS),” tegas Agus.

Kejanggalan ini dibeberkan secara gamblang oleh praktisi hukum, David Sihombing. Ia mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sungai bertanggul dengan lebar 5 meter tersebut kini telah beralih fungsi menjadi lahan privat dalam site plan perumahan.

“Sungai itu aset negara. Pertanyaan besarnya, bagaimana bisa sungai dijual dan masuk ke dalam site plan kepemilikan pribadi?” ujar David heran. Ia pun telah melayangkan surat pengaduan resmi ke BPN, Kepolisian, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Disperkim Sebut Berdasarkan Sertifikat

Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung memberikan pembelaan. Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Erwansyah, menyatakan bahwa proses perizinan Arana Residence melalui sistem Online Single Submission (OSS) sudah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilampirkan pengembang.

“Berdasarkan pengecekan sertifikat lahan yang dilampirkan, semuanya sesuai. Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk tidak memproses perizinannya,” dalih Erwansyah.

Kini, publik menunggu nyali DPRD dan Pemerintah Kota untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis yang tegas. Jika terbukti ada aset negara yang diserobot, kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum pidana. (red)