Belajar dari Kasus Angle’s: Proyek “Viper” Bandar Lampung Terancam Disegel Permanen Jika Terbukti Tabrak Izin
BANDAR LAMPUNG – Aroma polemik menyelimuti pembangunan Cafe, Bar & Resto Viper di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja. Meski fisik bangunan sudah berdiri megah, proyek yang digadang-gadang menjadi salah satu klub terbesar di Sumatera ini diduga kuat belum mengantongi izin resmi yang lengkap.
Situasi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat preseden buruk yang menimpa Angle’s Cafe & Resto sebelumnya. Kala itu, Wali Kota Bandar Lampung bertindak tegas dengan melakukan penutupan permanen akibat kelalaian prosedur perizinan. Kini, publik bertanya-tanya: apakah Viper akan menyusul nasib yang sama?
Saling Lempar Kewenangan Izin Minol
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa terdapat pembagian wewenang dalam perizinan tempat hiburan. Ia menegaskan bahwa izin terkait Klub Malam serta Minuman Beralkohol (Minol) merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi.
Sementara itu, untuk tingkat kota, pihaknya hanya bertanggung jawab mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, Febriana mengaku belum mengecek kembali apakah PBG untuk Viper sudah diterbitkan atau belum.
“Itu kewenangan provinsi, di kita hanya PBG saja. Sudah atau belumnya belum saya cek lagi. Kalau izin klub itu di provinsi. Nanti saya cek dahulu, tapi belum beroperasi kan tempatnya?” ujar Febriana saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, Viper memang terpantau belum memulai operasionalnya. Hal ini diduga kuat karena dokumen perizinan yang masih menggantung, baik di tingkat kota (PBG) maupun di tingkat provinsi (Izin Bar/Minol). Pihak manajemen tampaknya masih tertahan oleh kelengkapan administrasi sebelum berani membuka pintu bagi pengunjung.
Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, secara vokal menolak keras proyek ini. Selain masalah legalitas, ia mengkhawatirkan dampak sosial terhadap generasi muda. “Kami menemukan indikasi beberapa izin krusial belum terpenuhi. Ini potensi merusak moral jika dipaksakan buka tanpa aturan jelas,” tegasnya.
Senada dengan itu, DPC KWRI Kota Bandar Lampung melalui Ando Partindo mendesak pemerintah segera memberikan teguran keras atau menghentikan pembangunan sampai izin resmi keluar. “Jangan sampai ketidaktaatan investor mencoreng nama baik kota. Investasi wajib, tapi payung hukum harga mati,” pungkasnya.
Jika terbukti ada prosedur yang dilangkahi, ancaman penutupan seperti kasus Angle’s bisa menjadi kenyataan pahit bagi pihak manajemen Viper. (Nda)