Tak Tahu Diri! Setahun Lebih “Dikasih Hati”, Wali Kota Eva Dwiana Resmi Tutup Akses Truk Semen di Bumi Waras
BANDAR LAMPUNG – Kesabaran Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya mencapai titik nadir. Setelah memberikan waktu lebih dari satu tahun bagi pengusaha gudang untuk memperbaiki kerusakan jalan, Wali Kota Eva Dwiana akhirnya mengambil langkah ekstrem: Menutup total akses jalan bagi kendaraan berat di Jl. Ikan Manyung, Kelurahan Sukaraja.
Keputusan tegas ini diambil setelah PT Batu Makmur (pemilik gudang) dan PT Tunas Surya Bumindo (penyewa) dinilai menganggap angin lalu teguran pemerintah. Sejak akhir 2024, mereka seolah “tuli” terhadap keluhan warga meski truk tronton bermuatan 40-50 ton milik mereka setiap hari “menyiksa” jalan lingkungan tepat di depan hidung Kantor Kecamatan Bumi Waras.
Wali Kota Eva Dwiana menegaskan tidak ada lagi ruang negosiasi bagi perusahaan yang tidak memiliki kepedulian lingkungan.
“Iya, ini tidak bisa main-main lagi. Kami harus tegas, tutup!” tandas Eva dengan nada bicara tinggi pada Kamis (16/4/2026). “Jalan itu akses pemerintahan dan masyarakat. Jangan karena kepentingan bisnis, hak warga dikorbankan.”
Ironisnya, perusahaan tersebut tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga terindikasi mengabaikan dokumen dan persetujuan lingkungan. Upaya Pemkot memasang portal di masa lalu pun seolah dianggap lelucon oleh para sopir truk besar tersebut.
Penderitaan warga RT 06, Lingkungan 2, bukanlah isapan jempol. Setiap hari, truk roda 18 hilir-mudik membawa beban yang jauh melampaui kapasitas jalan. Akibatnya, saat kemarau warga “kenyang” menghirup debu, dan saat hujan mereka harus berkutat dengan kubangan lumpur yang licin dan berbahaya.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, turut mengecam keras sikap membandel pihak pengelola gudang.
“Pemilik dan penyewa seharusnya punya tanggung jawab moral. Ini jalan lingkungan, bukan sirkuit truk muatan berat. Kami sudah minta kurangi tonase, tapi tetap saja membandel,” cetusnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa kerusakan sepanjang 100 meter tersebut murni akibat beban kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan.
Kini, dengan instruksi langsung dari Wali Kota, truk-truk semen tersebut tak lagi bisa melenggang bebas. Penutupan akses ini menjadi pesan kuat bagi para pengusaha di Bandar Lampung: Silakan berbisnis, tapi jangan injak-injak hak masyarakat dan aturan pemerintah.(nda)