DPRD Bandar Lampung Panggil Pengelola Venos New Terkait Dugaan Penggunaan Izin Lama
Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pengelola Venos New terkait dugaan masih menggunakan izin lama atas nama Venos.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan sejak peralihan manajemen mulai beroperasi, Venos New diduga belum mengantongi perizinan baru dan masih menggunakan izin sebelumnya.
Romi menyatakan, Komisi I akan meminta klarifikasi menyeluruh terkait dokumen perizinan, baik izin melalui sistem SIVA maupun izin operasional yang digunakan saat ini.
“Kita akan panggil pihak pengelola untuk memastikan legalitasnya. Jangan sampai masih menggunakan izin lama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa manajemen yang digunakan saat ini diduga masih sama dengan pengelolaan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan apabila tidak diikuti dengan pembaruan izin sesuai regulasi yang berlaku.
Romi mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha tersebut dan menemukan persoalan yang sama.
“Dulu sudah pernah kita sidak dan kita minta untuk melengkapi izin. Namun hingga saat ini diduga belum juga mengantongi izin baru. Jangan sampai persoalan yang sama terulang lagi,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hendra Mukri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan perizinan.
“Kalau seperti ini sudah masuk kategori bandel. Harus kita panggil. Kalau memang izinnya tidak jelas, bisa kita rekomendasikan untuk dicabut,” tegas Hendra.