Mangkir Dua Kali, Arinal Djunaidi Akhirnya Diperiksa Maraton dalam Kasus Korupsi Rp268,7 Miliar
Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah sebelumnya dua kali tidak hadir.
Hingga pukul 16.30 WIB, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus dan belum terlihat keluar. Sejak pagi, puluhan jurnalis telah berkumpul di lokasi, bersiaga di berbagai titik seperti area Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan selasar gedung untuk menunggu perkembangan resmi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, sebuah mobil tahanan milik Kejati Lampung terlihat masuk ke area parkir, menyusul kendaraan Polisi Militer yang lebih dulu berada di lokasi sejak siang hari.
Arinal tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan setelan safari hitam. Tim kuasa hukumnya langsung menuju ruang PTSP untuk mengonfirmasi agenda pemeriksaan. Salah satu staf tim hukum, Ranti, menyatakan kedatangan mereka bertujuan berkoordinasi dengan penyidik terkait pemanggilan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dengan status Arinal sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp268,7 miliar.
Penyidik menilai keterangan Arinal penting untuk mengungkap fakta baru yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Sebelumnya, Arinal absen pada panggilan pertama (16 April 2026) dengan alasan berhalangan, dan kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua (21 April 2026). Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, sempat mengimbau agar ia bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.