Sidang Korupsi Ardito Wijaya Memanas, Empat Saksi Internal Pemkab Dihadirkan
Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan tindak pidana suap Rp 500 juta dan gratifikasi Rp 7,3 miliar dengan terdakwa Ardito Wijaya (eks Bupati Lampung Tengah), kian memanas.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi kunci dalam agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).
Keempat saksi yang dihadirkan berasal dari internal Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, yakni Inspektur Tri Hendriyanto, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Elvita Maylani, Kasubbag Pelaporan dan Perencanaan BMBK Umar, serta PNS fungsional jasa konstruksi Ibram Harir.
Mereka diminta mengurai secara rinci proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pengadaan yang kini menjadi sorotan hukum.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Enam Sugiarto diawali dengan pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah para saksi.
“Keterangan para saksi telah disumpah dan diharapkan memberikan keterangan sebenar-benarnya,” tegas hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan, jaksa menggali lebih dalam peran masing-masing saksi, termasuk alur administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam proyek yang diduga sarat penyimpangan. Fakta-fakta yang terungkap diharapkan mampu memperjelas konstruksi perkara yang menjerat Ardito.
Suasana sidang berlangsung tegang dengan pengamanan ketat. Perhatian publik pun tinggi ruang sidang dipadati warga hingga simpatisan, menandakan besarnya atensi terhadap kasus yang menyeret pucuk pimpinan daerah tersebut.