Arinal Blak-blakan di Sidang Korupsi Dana PI: Akui LJU Tak Sehat, Bela Adik Ipar Jadi Terdakwa
Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tampil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHE OSES untuk PT Lampung Energi Berjaya (LEB), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Arinal datang menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung dengan mengenakan batik merah. Ia didampingi sang istri, Riana Sari, serta anak-anaknya.
Dalam perkara ini, Arinal memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Sidang turut mengungkap hubungan keluarga antara Arinal dan salah satu terdakwa. Di hadapan jaksa, Arinal mengakui bahwa Budi Kurniawan merupakan adik iparnya.
“Ada hubungan saudara. Dia adik ipar saya,” ujar Arinal di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Zahri, kemudian menguliti keputusan Pemerintah Provinsi Lampung saat menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk mengelola dana PI, meski kondisi keuangan perusahaan daerah itu disebut bermasalah.
Dalam persidangan, Arinal membenarkan bahwa PT LJU saat itu memang tidak dalam kondisi sehat secara finansial dan memiliki sejumlah catatan dari Inspektorat.
Jaksa juga menyoroti alasan Arinal tetap memilih LJU, padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di sektor minyak dan gas. Menjawab hal itu, Arinal berdalih LJU dianggap paling memungkinkan untuk membentuk anak usaha baru yang bergerak di bidang migas.
Menurutnya, dibandingkan BUMD lain seperti Wahana Raharja yang bergerak di sektor perdagangan, LJU dinilai lebih dekat dengan sektor infrastruktur sehingga dianggap lebih relevan untuk membentuk perusahaan migas.
Arinal juga mengungkap alasan tidak membentuk BUMD baru secara langsung untuk mengelola dana PI. Ia menyebut tenggat waktu dari SKK Migas dan Pertamina terlalu singkat, sementara pembentukan BUMD harus melalui proses perda yang memakan waktu panjang.
Karena itu, Pemprov Lampung memilih membentuk PT LEB sebagai anak usaha PT LJU agar dana PI tidak berpindah ke provinsi lain.
Namun di tengah proses tersebut, muncul persoalan baru. Arinal mengaku PT LEB ternyata belum memenuhi syarat yang ditetapkan SKK Migas dan Pertamina untuk menerima pengelolaan dana PI.
“LEB belum memenuhi syarat dari Pertamina dan SKK Migas. Akhirnya LEB diubah jadi anak usaha LJU. Dan yang memenuhi syarat sebenarnya LJU,” ungkap Arinal di persidangan.