Arinal Djunaidi Gugat Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya pada Rabu (20/05/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Arinal mempertanyakan legalitas penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kuasa hukum Arinal, Hendry Yosodiningrat, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut Hendry, perkara korupsi harus didasarkan pada adanya kerugian negara yang nyata dan memiliki nilai pasti atau actual loss. Ia menilai perhitungan kerugian negara semestinya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam persidangan, Hendry menegaskan bahwa dasar argumentasi tersebut mengacu pada Pasal 23E UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui permohonan praperadilan itu, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan dinyatakan tidak sah.

Selain itu, kuasa hukum memohon agar hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Arinal dari tahanan serta memulihkan hak, harkat, dan martabat hukumnya.

Sebagai penutup, Hendry meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila memiliki pertimbangan lain dalam perkara tersebut.