Potong 2 Tahun! Eks Dirut LEB M Hermawan Eriadi Cuma Divonis 7 Tahun Penjara

Bandar lampung– Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang ketok palu. Mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, M Hermawan Eriadi, divonis 7 tahun penjara, Kamis 18/6/2026.

Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi nyatakan Hermawan terbukti sah melakukan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% PT LEB.

“Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas hakim. Selain itu, ia wajib ganti kerugian negara Rp2,6 miliar.

Vonis ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Lampung yang sebelumnya minta 9 tahun penjara. Potongan lumayan.

Baik jaksa maupun tim kuasa hukum Hermawan kompak pilih “pikir-pikir” dulu. Belum jelas mau banding atau terima putusan.

Kasus ini jadi sorotan karena PT LEB adalah BUMD energi milik Pemprov Lampung. Dana PI 10% seharusnya buat kepentingan daerah, tapi malah masuk pusaran korupsi.