Warga Desak Satpol PP Tertibkan PKL di Trotoar Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG – Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja agar segera menertibkan pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang masih memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan, Kamis 18 Juni 2026.
Trotoar Tak Berfungsi, Warga Jalan di Badan Jalan
Selain mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, keberadaan lapak usaha di sejumlah titik juga menutup akses saluran drainase. Kondisi ini memaksa warga berjalan di badan jalan yang berisiko menimbulkan kecelakaan.
Warga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131 dalam undang-undang itu menyebutkan pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar.
“Trotoar dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dijadikan tempat usaha. Pemerintah harus hadir dan menegakkan aturan secara adil,” ujar salah seorang warga.
Minta Penertiban Rutin dan Lokasi Usaha Layak
Keluhan serupa disampaikan Wiji. Menurutnya, penertiban tidak cukup dilakukan secara insidental, melainkan harus disertai pengawasan rutin dan berkelanjutan.
“Kalau hanya sesekali ditertibkan, pedagang biasanya kembali lagi. Pemerintah juga perlu menyiapkan lokasi usaha yang layak agar hak pejalan kaki tetap terlindungi tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Warga berharap Satpol PP segera mengambil langkah tegas. Penggunaan trotoar untuk aktivitas perdagangan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang melarang pemanfaatan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
Satpol PP Susun Jadwal Penertiban
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandarlampung Hamdi mengatakan pihaknya tengah menyusun jadwal penertiban bersama organisasi perangkat daerah terkait dan Inspektorat.
“Kami masih mengatur jadwal penertiban. Saat ini sedang dibahas bersama OPD terkait dan Inspektorat, apalagi menjelang HUT ke-344 Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Hamdi menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas drainase maupun trotoar.
“Sesuai Perda Kota Bandar Lampung dan instruksi Wali Kota, trotoar digunakan untuk pejalan kaki dan mendukung keindahan kota,” tegasnya.(nda)