Andalalin Hanya Formalitas? Macet dan Parkir di Trotoar Baru Dipersoalkan Setelah Izin Terbit

BANDAR LAMPUNG– Persoalan trotoar yang beralih fungsi menjadi lahan parkir kembali mencuat di Bandar Lampung. Kali ini sorotan mengarah ke Fave+ Hotel di Jalan Sultan Agung yang disebut masih memanfaatkan area pejalan kaki untuk parkir kendaraan.

Fenomena ini memperlihatkan ironi pembangunan kota. Di tengah derasnya investasi dan ambisi menuju kota metropolitan, ruang publik justru terus tergerus, sementara pengawasan kerap baru bergerak setelah masalah muncul.

Keluhan soal trotoar yang dipakai parkir sebenarnya bukan hal baru. Namun munculnya dugaan pelanggaran yang terus berulang memunculkan pertanyaan: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya sebatas penertiban sesaat?

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa setiap hotel maupun bangunan usaha wajib menyediakan lahan parkir yang memadai dan tidak menjadikan fasilitas publik sebagai solusi darurat.

“Jika tidak diindahkan, ini akan menjadi preseden buruk. Hotel yang memiliki nama besar seharusnya memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” tegas Agus, Rabu (24/6/2026).

Sorotan juga mengarah pada efektivitas Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Secara aturan, Andalalin menjadi syarat wajib sebelum izin diterbitkan. Namun dalam praktiknya, persoalan kemacetan dan parkir justru kerap muncul setelah bangunan beroperasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah Andalalin benar-benar menjadi instrumen pengendali lalu lintas, atau hanya formalitas administratif untuk melengkapi proses perizinan?

Agus mengakui sistem dan regulasi sebenarnya sudah tersedia. Namun titik lemahnya berada pada pengawasan dan konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Pola yang terus berulang memperkuat kesan bahwa evaluasi baru dilakukan setelah muncul kemacetan, pelanggaran, atau keluhan warga. Akibatnya, pembangunan berjalan lebih cepat daripada penataan dan pengawasannya.

Trotoar yang kehilangan fungsi, parkir yang merambah ruang publik, serta Andalalin yang dipertanyakan efektivitasnya menjadi sinyal bahwa pembangunan fisik belum sepenuhnya diiringi tata kelola yang disiplin.

Kasus Fave+ Hotel Sultan Agung bukan sekadar soal parkir, melainkan cerminan persoalan yang lebih besar: ketika izin terbit lebih dulu, sementara dampaknya baru dipikirkan belakangan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan kota tidak hanya ditentukan oleh banyaknya gedung yang berdiri, tetapi juga oleh kemampuan menjaga hak dasar warga, termasuk hak pejalan kaki atas trotoarnya.