Sidang TPPU Dendi Bongkar Dugaan Penyamaran Aset, Saham RS Rp500 Juta Dibeli Pakai Nama Orang Lain
Bandar lampung – Satu per satu dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis mulai terungkap di persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang (23\6), Direktur dan Komisaris RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan, Galih dan Ami Yahya, mengungkap pembelian lima lembar saham rumah sakit senilai Rp500 juta yang disebut dilakukan Dendi menggunakan nama Andrianto alias Atek.
“Beliau minta beli saham dan diatasnamakan Andrianto alias Atek,” ujar Ami Yahya di hadapan majelis hakim.
Fakta tersebut menambah rangkaian dugaan penyamaran aset yang sebelumnya diungkap mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan.
Dalam sidang sebelumnya, Hendry membeberkan aliran fee proyek SPAM Pesawaran senilai Rp4,22 miliar yang diduga digunakan untuk membeli lahan dan membangun rumah mewah atas nama istri Dendi, Nanda Indira Bastian yang kini menjabat Bupati Pesawaran.
Hendry mengaku menjadi perantara pembelian tanah dari Fanny Setiawan. Ia menyebut telah menyerahkan uang tunai Rp1,5 miliar yang diterimanya dari Dendi kepada penjual lahan tersebut.
“Tanah yang dibeli dari Fanny Setiawan tersebut sudah balik nama atas nama Nanda Indira,” ungkap Hendry.
Jaksa Penuntut Umum mendalilkan rumah mewah yang kini disita Kejati Lampung itu dibangun menggunakan dana fee proyek SPAM yang dikumpulkan dari para rekanan Dinas PUPR Pesawaran.
Terungkapnya pembelian saham atas nama pihak lain dan pengalihan aset tanah ke nama keluarga memperkuat dugaan adanya skema penyamaran aset yang kini menjadi fokus pengembangan perkara TPPU Dendi Ramadhona Kaligis.