SPMB SD 2026/2027: Pemkot Bandar Lampung Utamakan Usia 7 Tahun

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Dasar mengutamakan ketentuan usia sesuai aturan Sistem Penerimaan Murid Baru dan program wajib belajar nasional. Kebijakan ini untuk memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan dasar sesuai ketentuan berlaku.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan menyampaikan, berdasarkan ketentuan SPMB, calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak usia paling rendah 6 tahun tetap dapat mendaftar. Dalam kondisi tertentu, anak usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan rekomendasi profesional.

“Murid yang telah berusia 7 tahun ke atas mendapatkan prioritas apabila terjadi kesamaan nilai atau jarak dalam proses seleksi. Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan mensyaratkan tes membaca, menulis, maupun berhitung sebagai syarat masuk kelas 1 SD,” ujarnya, kemarin, di ruang kerjanya.

Data portal resmi SPMB Kota Bandar Lampung menunjukkan terdapat 166 SD Negeri dan 45 SMP Negeri yang mengikuti pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.

“Untuk jenjang SD, penerimaan murid baru dilaksanakan melalui jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid berdomisili wilayah terdekat sekolah. Jalur Afirmasi ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya berpindah tugas,” tuturnya.

Sementara jenjang SMP Negeri, penerimaan dilakukan melalui jalur Afirmasi, Prestasi, Domisili, dan Mutasi. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik maupun nonakademik.

“Prestasi akademik dinilai dari rapor lima semester terakhir, sedangkan prestasi nonakademik berasal dari sertifikat atau piagam kejuaraan yang telah diverifikasi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ramdhan menegaskan pelaksanaan SPMB dilakukan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Perubahan dari sistem zonasi ke jalur domisili diharapkan tetap memberi akses pendidikan merata sekaligus membuka ruang bagi siswa berprestasi dan keluarga yang butuh dukungan lewat jalur afirmasi.(nda)