Hakim Kembali Panggil Bupati Pesawaran Nanda Indira, Namanya Terus Muncul di Sidang Korupsi dan TPPU Dendi Ramadhona

Bandar lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali memanggil Bupati Pesawaran, Nanda Indira Sebastian, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Pemanggilan ulang dilakukan setelah Nanda tidak menghadiri persidangan sebelumnya. Majelis hakim menjadwalkan kembali kehadirannya pada sidang lanjutan, Senin, 29 Juni 2026.

Kehadiran Nanda dinilai krusial. Pasalnya, namanya berulang kali mencuat dalam persidangan, terutama terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah serta kepemilikan sejumlah aset yang kini menjadi objek pembuktian di pengadilan.

Dalam sidang Jumat, 26 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, Toetik menegaskan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut Toetik, seseorang yang menguasai atau menikmati aset hasil kejahatan dapat dipidana apabila seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut terbukti di persidangan.

Persidangan juga mengungkap kesaksian mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Hendry Kurniawan. Ia menyebut dana sekitar Rp4,22 miliar diduga digunakan untuk membangun sebuah rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Hendry bersaksi bahwa tanah dan bangunan tersebut kini telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian. Ia juga menyebut Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, sebagai pihak yang menjual lahan seluas sekitar 390 meter persegi tempat rumah tersebut berdiri.

Sebelumnya, dalam sidang 17 Juni 2026, dua saksi lain, yakni subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta, mengaku didatangi seseorang yang mereka identifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut kesaksian keduanya, orang tersebut diduga meminta agar mereka menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah itu merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya.

Terpisah, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dwi Putri Melati, menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU pada prinsipnya tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asal (predicate crime).

Ia mengatakan, sepanjang alat bukti dinilai cukup, pihak yang diduga terlibat dalam menyembunyikan, menguasai, mengubah, atau menikmati hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sidang lanjutan pada Senin, 29 Juni 2026, diperkirakan kembali menjadi sorotan publik. Selain melanjutkan pembuktian, majelis hakim kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanda Indira Sebastian, yang keterangannya dinilai penting untuk menguji rangkaian fakta yang telah terungkap di persidangan.

Seluruh keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang terungkap hingga saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir atas seluruh fakta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.