10 dari 11 Aset Pemkot Bandar Lampung Aman, Hanya 1 Masih Bersengketa

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan dari 11 aset yang menjadi sorotan, hanya satu yang masih bersengketa dengan pihak pribadi. Sementara 10 aset lainnya tidak bermasalah secara kepemilikan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung Zaki Irawan meluruskan anggapan bahwa seluruh aset tersebut bermasalah. Menurutnya, sebagian besar hanya perlu penyelesaian administrasi akibat perubahan kewenangan atau dokumen penyerahan yang belum lengkap.

“Salah satu contohnya Puskesmas Pembantu atau Pustu di kawasan Terminal Rajabasa. Saat terminal beralih menjadi tipe A di bawah pemerintah pusat, aset Pustu ikut diserahkan secara utuh tanpa dipisahkan,” ujar Zaki di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).

“Akibatnya, status aset tersebut kini berada di bawah Kementerian Perhubungan. Pemkot mengupayakan Pustu tersebut dapat dimanfaatkan kembali melalui skema pinjam pakai atau hibah,” tuturnya.

“Ini bukan sengketa kepemilikan. Asetnya tetap milik negara, hanya pengelolaannya yang berpindah karena perubahan kewenangan,” tegas Zaki.

Selain itu, dua aset yang berkaitan dengan PT Kereta Api Indonesia atau KAI masih dibahas. Pemkot bersama KAI mencari mekanisme penyelesaian melalui pinjam pakai atau hibah.

“Tujuh aset lainnya merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Proses pengalihan masih berlangsung karena dokumen administrasi saat penyerahan di masa lalu belum lengkap. Saat ini dokumennya sedang dirapikan bertahap,” jelasnya.

Pemkot telah melaporkan perkembangan penyelesaian aset kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Sejumlah aset yang masih berproses di Badan Pertanahan Nasional atau BPN juga mulai menunjukkan kemajuan.

“Pemkot optimistis seluruh proses penataan aset dapat dituntaskan bertahap, sehingga status hukum dan administrasi seluruh aset lebih jelas serta dapat dimanfaatkan optimal untuk pelayanan masyarakat,” tambah Zaki.

Meski demikian, DPRD Kota Bandar Lampung meminta legalisasi aset dipercepat.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Endang Asnawi menegaskan aset daerah harus tercatat atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan pribadi.

“Aset daerah ya harus atas nama pemerintah kota, bukan personal. Kalau dibiarkan bisa jadi sengketa di belakang hari. Kami minta proses balik namanya dipercepat,” tegas Endang saat rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD, Senin (29/6/2026).

DPRD mengingatkan, tanpa legalitas yang jelas, 11 aset tersebut berpotensi diklaim pihak lain dan merugikan keuangan daerah. (Nda)