Sidang Perdana Korupsi Setwan Lampura, Eks Sekwan Didakwa Selewengkan Rp2,9 Miliar
Bandar Lampung – Tabir dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara mulai dibuka di ruang sidang. Mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, bersama dua terdakwa lainnya resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa telah menyalahgunakan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,9 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Dugaan penyimpangan itu kini memasuki babak pembuktian di pengadilan.
Selain Ahmad Alamsyah, dua terdakwa lain yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan Bendahara Pengeluaran Isman dan mantan Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Faruk.
Jaksa menegaskan seluruh aliran dana, peran masing-masing terdakwa, serta alat bukti akan diungkap secara bertahap dalam persidangan. Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Sidang perdana ini menjadi awal pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran yang selama ini menjadi sorotan publik. Proses pembuktian di persidangan diharapkan mampu menjawab pertanyaan masyarakat, termasuk ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)