Disdik Buka Posko Pengaduan SPMB, Siswa Belum Diterima Akan Disalurkan
BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan bagi calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengatakan, posko dibuka selama dua hari, Rabu dan Kamis, sebagai tindak lanjut atas masih adanya calon siswa yang belum memperoleh sekolah negeri.
“Posko kita buka di Aula Disdik. Jadi bisa datang besok ke situ,” kata Ramdhan, Selasa (7/7/2026).
Melalui posko itu, Disdik akan melakukan pendataan ulang terhadap calon siswa yang belum diterima, kemudian menyalurkannya ke SMP negeri yang masih memiliki sisa daya tampung.
“Yang belum diterima sama sekali di sekolah negeri silakan datang ke posko. Nanti akan kami data dan kami salurkan ke sekolah yang kuotanya masih tersedia, seperti SMP Negeri 35 dan SMP Negeri 27,” ujarnya.
Ia menegaskan, layanan tersebut hanya untuk calon siswa yang benar-benar belum diterima di sekolah negeri mana pun.
“Posko tidak melayani permohonan perpindahan sekolah bagi siswa yang telah dinyatakan lulus namun ingin pindah ke sekolah lain,” katanya.
Menurut Ramdhan, jika seluruh kuota SMP negeri telah terpenuhi, Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap berkomitmen memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang belum mendapatkan bangku di SMP negeri, pemerintah akan memfasilitasi melalui program bantuan pendidikan agar tetap dapat melanjutkan ke sekolah swasta.
Terkait polemik berkurangnya kuota jalur domisili, Ramdhan menjelaskan hal itu terjadi karena penyesuaian distribusi kuota antarlajur sesuai petunjuk teknis atau juknis, bukan karena perubahan daya tampung sekolah.
“Peningkatan jumlah pendaftar pada jalur afirmasi membuat sebagian kuota dari jalur domisili dialihkan untuk memenuhi hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi. Pemkot Bandar Lampung memprioritaskan pemenuhan hak pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi.
Apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota awal, maka penyesuaian dilakukan dengan mengurangi kuota pada jalur lain, terutama jalur domisili. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan juknis, bukan perubahan aturan di tengah proses seleksi.
Pada SPMB 2026/2027, jumlah pendaftar tercatat sekitar 16.000 calon siswa. Angka itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berkisar 11.000 hingga 12.000 pendaftar. Minat masyarakat masih terkonsentrasi di sejumlah SMP negeri favorit di Kota Bandar Lampung.
Dengan pembukaan posko pengaduan, Disdik berharap seluruh calon siswa yang belum tertampung dapat segera memperoleh sekolah sehingga hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi. (Nda)