Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dendi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Dendi dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,99 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jaksa menilai tuntutan berat dijatuhkan karena Dendi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, dan hanya mengakui sebagian perbuatannya.

Empat terdakwa lain dituntut lebih ringan. Adal Linardo dan Syahril Ansyori masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Syahril, SE dan Zainal Fikri dituntut masing-masing 3 tahun penjara, dengan Zainal memperoleh status justice collaborator.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.