Citraland Bantah Tegas Tudingan Pengurukan Liar: “Semua Sesuai Izin dan Site Plan”

BANDAR LAMPUNG – Manajemen Citra Land Lampung angkat bicara menanggapi tudingan warga Tanjung Karang Barat atau TKB terkait aktivitas pengurukan lahan di sekitar kawasan perumahan elit Citra Land.

Melalui perwakilannya Yuzi Riano, pihak manajemen membantah keras telah melakukan pengurukan liar yang merugikan lahan milik warga.

“Kami tegaskan tidak ada aktivitas pengurukan di luar lahan milik Citra Land. Yang kami lakukan adalah pematangan lahan dan pemindahan tanah urugan di area yang memang menjadi aset kami,” ujar Yuzi kepada media di lokasi proyek, Kamis (23/7/2026).

Yuzi menjelaskan, kegiatan pematangan lahan yang saat ini berjalan merupakan bagian dari pengembangan tahap lanjutan Citra Land. Kegiatan tersebut sudah tercantum dalam site plan sejak awal dan telah mengantongi seluruh perizinan sejak 2023.

“Ini bukan kegiatan dadakan. Pematangan lahan ini sudah ada dalam perencanaan kami jauh sebelum perumahan ini berdiri. Semua izinnya lengkap dan sudah kami kantongi sejak 2023,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya dugaan pengerukan material golongan C. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan murni pemindahan tanah di dalam kawasan milik pengembang, bukan pengambilan material untuk dijual.

Selain soal lahan, manajemen Citra Land juga menanggapi isu yang menyebut pihaknya membeli bahan bakar minyak atau BBM jenis solar nonindustri atau “solar busuk”.

Yuzi menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

“Terkait adanya tuduhan kami membeli solar busuk itu tidak benar. Citra Land hanya membeli solar industri sesuai ketentuan. Adanya drum di lokasi karena posisi pekerjaan berada di elevasi yang lebih tinggi. Jadi sementara kami tampung di drum lalu disalurkan langsung ke ekskavator yang ada di lokasi pematangan lahan,” tandasnya.

Ia meminta semua pihak tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, apalagi jika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menerima aduan dari warga TKB yang merasa dirugikan akibat urukan tanah yang meninggi. Ketua Komisi III Agus Djumadi menyatakan akan memanggil manajemen Citra Land dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP untuk meminta klarifikasi.

Menanggapi hal itu, Yuzi menyatakan pihaknya siap dan terbuka untuk hadir dalam RDP.
“Kami siap memberikan penjelasan secara terbuka di DPRD. Kami tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua data izin, site plan, dan dokumentasi kegiatan siap kami buka,” katanya.

Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui dialog, tanpa harus menimbulkan kegaduhan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut benturan antara kepentingan investasi properti dengan hak warga di sekitar kawasan. DPRD menegaskan pembangunan boleh berjalan, namun tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. (yoga)