Hari Konservasi Alam Sedunia, DPRD Bandar Lampung Dorong Revisi RTRW untuk Perkuat Ruang Terbuka Hijau

BANDAR LAMPUNG – Peringatan Hari Konservasi Alam Sedunia yang jatuh setiap 28 Juli menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Di Kota Bandar Lampung, isu tersebut semakin relevan seiring berkurangnya luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dinilai dapat meningkatkan potensi terjadinya bencana.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa pembangunan, baik infrastruktur maupun kawasan perkotaan, harus tetap memperhatikan aspek lingkungan agar keberlanjutan kota tetap terjaga.

Menurut Agus, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berupaya menyesuaikan pesatnya perkembangan kota dengan menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menilai komitmen tersebut perlu terus diperkuat agar pembangunan tidak mengabaikan fungsi ekologis.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian, kata Agus, adalah menyusutnya luas Ruang Terbuka Hijau. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar jika tidak segera ditangani.

Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam mempertahankan kawasan hijau melalui kebijakan yang jelas serta implementasi yang berkelanjutan. Agus mengingatkan, penurunan luas RTH dari sekitar 14 persen menjadi 8 persen, apabila tidak diantisipasi dengan regulasi dan komitmen yang kuat, dapat meningkatkan risiko bencana di Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, keberadaan RTH memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air, penyejuk wilayah perkotaan, sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem.

Terkait kondisi terkini, Agus menyebut luas RTH di Bandar Lampung secara umum berada di kisaran 11 persen. Meski demikian, ia mengakui terdapat kajian akademisi yang menunjukkan persentasenya kemungkinan lebih rendah.

Perbedaan data tersebut, lanjutnya, menjadi dasar perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ruang terbuka hijau sekaligus peninjauan kebijakan tata ruang yang berlaku.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung juga menaruh perhatian pada proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang berlangsung. Agus berharap revisi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan kawasan hijau melalui pengaturan tata ruang yang lebih berpihak pada fungsi ekologis.

Ia menilai setiap pembangunan gedung maupun kawasan permukiman harus tetap menyediakan ruang hijau sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota.

Hari Konservasi Alam Sedunia yang diperingati setiap 28 Juli menjadi pengingat akan pentingnya menjaga sumber daya alam demi keberlanjutan generasi mendatang. Di tengah meningkatnya urbanisasi, upaya konservasi membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Bagi Kota Bandar Lampung, peringatan Hari Konservasi Alam Sedunia 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menyeimbangkan pembangunan dengan pelestarian lingkungan.