Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar, Belanja Naik Rp74,6 Miliar

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menurunkan target pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp19,667 miliar. Penyesuaian tersebut dilakukan akibat berkurangnya penerimaan Pajak Rokok dari pemerintah pusat dan penyesuaian transfer antardaerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyampaikan dokumen Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).

Mirza menjelaskan, target pendapatan daerah berubah dari Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun. Penurunan itu terutama dipicu berkurangnya penerimaan Pajak Rokok sebesar Rp34 miliar serta penyesuaian transfer antardaerah sebesar Rp2,269 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah naik Rp74,655 miliar menjadi Rp7,991 triliun. Kenaikan tersebut didukung pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp94 miliar yang sebagian besar berasal dari BLUD untuk menjaga pelayanan publik dan mendukung program prioritas.

Selain perubahan postur APBD, Pemprov Lampung juga menyesuaikan sejumlah indikator pembangunan, seperti IPM, tingkat kemiskinan, rasio gini, dan kemantapan jalan. Namun, Mirza menegaskan penyesuaian tersebut dilakukan agar target pembangunan lebih realistis tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.