BKD Bandar Lampung: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Masih Tunggu Keputusan Pusat

BANDAR LAMPUNG – Nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terdata sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih menggantung. Sebanyak 5000 Pengangkatan mereka menjadi PPPK Penuh Waktu hingga kini belum ada kepastian waktu karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu Kota Bandar Lampung merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Yang paruh waktu dibuat penuh waktu itu kan mengajukan Walikota ke pusat, tapi belum ada di kita. Kalau paruh waktu yang baru, sudah tidak ada lagi,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Zulkifli, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kementerian PANRB maupun BKN terkait jadwal dan mekanisme pengangkatan tersebut.

“Bulan berapanya belum tahu, karena itu keputusan pusat. Kita tidak paham. Kalau ada kabar itu, baru kita data ulang. Belum ada kabar-kabar,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Bandar Lampung hanya bisa menunggu dan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pusat. Saat ini usulan dari daerah sudah disampaikan dan tinggal menunggu keputusan lebih lanjut.

“Semua data sudah kita kirim ke pusat. Kapan waktunya, pusat yang punya kebijakan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Zulkifli juga memastikan bahwa untuk rekrutmen PPPK Paruh Waktu gelombang baru sudah tidak dibuka lagi. Dengan demikian, tidak ada lagi pendaftaran baru untuk formasi tersebut di Kota Bandar Lampung.

Kondisi ini membuat para tenaga honorer yang berharap diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu harus bersabar menunggu regulasi final dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, pemerintah pusat memang membuka opsi pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu secara bertahap. Namun teknis pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dan anggaran dari pusat.

BKD Bandar Lampung berharap dalam waktu dekat ada kejelasan agar bisa segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap tenaga honorer yang memenuhi syarat. (nda)