Miris. Panen Sawit di Lahan Sendiri, Saidin dan Merza Ditahan 2 Bulan

BATURAJA – Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Saidin Bin Suhri dan Merza Baroka, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus berlanjut. Keduanya telah ditahan selama hampir 2 bulan atas aktivitas memanen sawit di lahan yang mereka yakini sebagai milik keluarga.

 

Keluarga Saidin memastikan akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI. Langkah itu ditempuh setelah Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menolak permohonan praperadilan yang diajukan istrinya, Marpuah.

 

*PN Baturaja Tolak Praperadilan*

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Iqbal Saleh Syahroni, SH., http://M.Kn., dalam sidang perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta.

 

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan Saidin sebagai tersangka telah sesuai prosedur karena didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

 

“Dalam pertimbangan hakim, sengketa mengenai kepemilikan lahan merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan pidana, bukan melalui mekanisme praperadilan,” kata hakim saat membacakan putusan.

 

Dengan demikian, status tersangka terhadap Saidin tetap berlaku hingga proses persidangan pokok perkara selesai.

 

*Akan Adukan ke Komisi III DPR RI*

Meski menghormati putusan, keluarga Saidin menilai kasus ini perlu mendapat perhatian legislatif karena menyangkut dugaan kriminalisasi terhadap warga.

 

Kuasa hukum Saidin, Rahmat Hidayat, SH., mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dan konstitusional lainnya.

 

“Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami tetap meyakini klien kami memiliki alas hak atas lahan tersebut. Untuk itu, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian dan pengawasan, sehingga klien kami memperoleh rasa keadilan,” ujar Rahmat.

 

Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan praperadilan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Merza Baroka.

 

*Awal Mula Kasus*

Perkara ini bermula dari aktivitas panen kelapa sawit di lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Saidin. Namun, aktivitas tersebut justru berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan pencurian.

 

Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan. Marpuah memeluk suaminya sambil menangis dan kembali menegaskan keyakinannya bahwa sawit yang dipanen berasal dari lahan milik keluarganya.

 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Fauzi Syukri dari Kantor Hukum Saiful Mizan SH dan Rekan, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

 

“Seluruh alat bukti, termasuk persoalan kepemilikan lahan, akan diuji dalam persidangan pokok perkara,” ujarnya.

 

Hingga kini, perkara ini terus menyita perhatian publik karena menyangkut konflik klaim kepemilikan lahan yang berujung pada proses pidana. (nda)