Dugaan Kriminalisasi Kasus Bedah Rumah Way Kanan: Penikmat Uang Lolos, Pejabat Pengganti Justru Dituntut 4,5 Tahun
BANDAR LAMPUNG — Dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 kembali mencuat. Di tengah fakta persidangan yang disebut menunjukkan adanya pihak yang menerima dan bahkan mengembalikan uang namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, seorang pejabat pengganti, Raden Arry Swaradhigraha, justru dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan, Muhammad Ilyas Baidowi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,(19/8/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa itu, jaksa juga menuntut Arry membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar yang dibebankan secara tanggung renteng bersama dua terdakwa lainnya, Andri Wijaya dan Indra Franenzi Rimarza.
Jaksa menjerat Arry dengan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, tuntutan tersebut langsung menuai kecaman keras dari penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Arry, Sutan Safardi Piliang, menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa justru mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
“Dahsyat luar biasa, tuntutan jaksa ini bukanlah tuntutan yang berdasarkan fakta persidangan,” kata Sutan seusai persidangan.
Menurutnya, sejumlah saksi dalam persidangan telah mengakui menerima uang dan bahkan mengembalikannya. Namun, pihak-pihak tersebut disebut tidak dijadikan tersangka.
“Di fakta persidangan ada saksi-saksi yang terima uang dan mengembalikan uang tapi tidak jadi tersangka,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Sutan, Arry yang disebut baru masuk sebagai pejabat pengganti pada tahap akhir kegiatan dan tidak menerima uang justru harus duduk sebagai terdakwa.
“Sedangkan orang yang baru masuk, tidak terima uang, dan tidak merekayasa, justru jadi tersangka,” tegasnya.
Sutan menduga terdapat praktik tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. Ia bahkan menyebut kliennya berpotensi menjadi korban kriminalisasi.
“Kami melihat ada dua di sini, yang pertama kami menduga ada kriminalisasi terhadap Arry Swaradhigraha, yang kedua ada tebang pilih dalam perkara ini,” tutur Sutan.
Ia pun mempertanyakan dasar penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.
“Ada apa dengan kejaksaan kita, khususnya Way Kanan?” kata Sutan.
Sorotan juga diarahkan pada pembebanan kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar yang ditanggung secara tanggung renteng oleh tiga terdakwa. Menurut Sutan, konstruksi tersebut menimbulkan pertanyaan serius jika pada saat yang sama terdapat pihak lain yang berdasarkan fakta persidangan disebut menerima aliran uang.
“Bagaimana dengan saksi-saksi yang diselamatkan oleh kejaksaan ini, yang mengaku di ruangan sini menerima uang, bahkan fakta persidangan terima uang dan minta tambah uang?” ucapnya.
“Kalau kerugian negara yang katanya Rp2,5 miliar itu dibebankan ke tiga orang ini, otomatis saksi-saksi yang terima uang, yang mengembalikan uang, yang merasa terlibat dalam perkara ini otomatis sudah selamat,” tegas Sutan.
Ia juga menilai unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana (actus reus) tidak terbukti melekat pada Arry.
“Tempus dan lokusnya kita sudah sangat paham, suatu delik itu kapan terjadinya, dan itu tidak melekat sama sekali pada Arry, apalagi melakukan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Menurut Sutan, posisi Arry sebagai pejabat pengganti menjadi salah satu poin penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam perkara tersebut.
“Apa mungkin pejabat pengganti memiliki niat jahat untuk melakukan suatu perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sedangkan pejabat lama lolos semua?” pungkasnya.
Atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut, tim penasihat hukum telah melayangkan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan.
Kini, tim hukum tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Mereka menyatakan akan membongkar kembali fakta-fakta persidangan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan.
Tim penasihat hukum pun optimistis Raden Arry Swaradhigraha akan dibebaskan dari seluruh tuntutan pidana.