Dishub Bandar Lampung: 40 Ribu Kendaraan Wajib KIR, Kesadaran Masyarakat Capai 80%
BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung terus mendorong kepatuhan uji KIR kendaraan. Saat ini tercatat 40 ribu kendaraan di Kota Bandar Lampung yang wajib melakukan uji KIR berdasarkan data di Samsat.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang menjelaskan, jumlah kendaraan bertameng KIR saat ini sebanyak 27 ribuan unit. Sementara berdasarkan data wajib uji di Samsat, realnya mencapai 40 ribu unit.
“Data yang wajib uji KIR itu jadi semua kendaraan di Kota Balam diuji. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, tapi kalau berdasarkan wajib ujinya 40 ribuan data realnya di Samsat,” ujar Andi.
Tingkat kesadaran masyarakat Kota Bandar Lampung dinilai cukup tinggi. Berdasarkan laporan tahunan, pada 2024 tercatat 27 ribu unit kendaraan melakukan uji KIR. Sementara Juli 2025 sudah mencapai 15 ribu lebih unit.
“Kalau Kota Balam 80% sadar, tidak 100%. Karena banyak melakukan uji KIR karena laporan tahunan. 2024 itu 27 ribu unit. Juli jumlahnya 15 ribu lebih,” jelasnya.
Bandar Lampung juga menjadi satu-satunya daerah di Lampung dengan akreditasi pengujian KIR kategori A sejak 22 September 2025.
“Untuk kategori A tidak sempurna, itu termasuk pelayanan untuk memasuki kategori A. Bandar Lampung terbesar untuk pelayanan KIR se-Provinsi Lampung,” kata Andi.
Persyaratan dan Sanksi KIR
Andi menegaskan uji KIR dilakukan setiap 6 bulan sekali. Buku KIR wajib dibawa saat perpanjangan STNK.
“Kalau buku KIR hilang ya lapor kepolisian. Kalau KIR-nya lama mati bisa juga, tapi ada aturan UU 55 Tahun 2019 menyatakan kendaraan tidak lakukan KIR selama 2 tahun wajib dihapuskan,” tegasnya.
Pendekatan yang dilakukan Dishub adalah menggandeng Samsat untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak, bukan langsung menekan.
“Cara saya bantu provinsi untuk meningkatkan bayar pajak itu ya dengan itu,” ujarnya.
Untuk kendaraan yang tidak lolos uji, akan diberikan toleransi waktu perbaikan selama 14 hari.
Ia juga membuka layanan bagi kendaraan dari kabupaten lain. Rata-rata kendaraan dari Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur melakukan uji KIR di Bandar Lampung dengan surat rekomendasi.
“Sistemnya sekarang sudah sama-sama buka izinnya di aplikasi, full online,” pungkasnya.(nda)