Vonis Banding Dendi Ramadhona Membubung, Lima Tahun Ditambahkan

Bandar Lampung – Vonis terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, justru kian berat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Senin (31/8), atau bertambah lima tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Dendi dijatuhi denda Rp750 juta subsidair 180 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp24,1 miliar.

Majelis hakim diketuai Cakra Alam, S.H., M.H., bersama anggota Dr. Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.

Sebelumnya, PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada Rabu (22/7), dengan denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan serta uang pengganti Rp24 miliar.

Putusan banding itu bahkan lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta Dendi dihukum 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 180 hari, serta uang pengganti Rp31,9 miliar.

Dengan demikian, vonis PT Tanjungkarang menjadi dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa dan lima tahun lebih tinggi dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Palu banding pun telah diketuk. Angka delapan tahun berubah menjadi 13 tahun, menambah panjang bayang-bayang hukuman yang kini membelit mantan orang nomor satu di Pesawaran tersebut.